BERBAGAI LAYANAN DI KUA KECAMATAN PAMARICAN KAB. CIAMIS
1. KONSULTASI MASALAH AGAMA/SYARI'AH
Persyaratan : Mengisi formulir
Waktu Penyelesaian : 45 Menit
Waktu Penyelesaian : 45 Menit
2. LEGALISIR BUKU NIKAH
Persyaratan : Buku Nikah Asli, Fotocopy Buku Nikah
Waktu Penyelesaian : 5 Menit
Waktu Penyelesaian : 5 Menit
3. KONSULTASI MASALAH KELUARGA
Persyaratan : Mengisi formulir, Fotocopy Buku Nikah
Waktu Penyelesaian : 60 Menit
Waktu Penyelesaian : 60 Menit
4. PENDAFTARAN NIKAH
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Nagari/Desa: Surat Keterangan Untuk Menikah (N1), Surat Keterangan asal-usul (N2), Surat Keterangan orang Tua (N4), Surat Izin Orang Tua (N5) bagi umur Catin kurang 21 tahun, Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) bagi Catin Duda/janda Mati
- Surat Persetujuan Catin (N3)
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7) dan permohonan Nikah di luar balai Nikah
- Fotocopy KTP/S. Ket. Domisili catin dan orang tua, dan Saksi, KK, Akte Kelahiran/Ijazah, Buku Nikah Ortu (catin pr), Imunisasi TT
- Surat Pernyataan Jejaka/Perawan
- Pas Foto 2×3 =2 lembar, 4X6 = 1 lembar 3X4 = 2 lembar latar biru, bagi Anggota TNI/Polri memakai seragam Kesatuan
- Rekomendasi/pindah/numpang Nikah bagi Catin dari luar Kecamatan
- Asli Akta Cerai bagi Catin Duda/janda Cerai hidup
- Surat Izin Komandan bagi anggota TNI/Polri, Dispensasi PA bagi Catin laki-laki di bawah 19 Tahun dan bagi Catin Perempuan di bawah 16 tahun
- Dispensasi PA dan Pernyataan izin Isteri bagi Yang ingin berpoligami
- Putusan PA bagi Wali Adhal
- Dispensasi Camat bagi yang pendaftaran kurang dari 10 hari kerja
- Surat Keterangan Masuk Islam bagi yang muallaf
- Surat Ikrar Taukil Wali dari KUA Setempat bagi wali nikah yang tidak bisa hadir dalam akad nikah
- Surat Pernyataan dan permohonan wali hakim bagi yang putus wali
- Surat Keterangan tidak mampu/miskin dari Kelurahan dan diketahui camat bagi pasangan tidak mampu
- Bagi catin keturunan melampirkan fotocopy status kewarganegaraanya
Waktu Penyelesaian : 10 Menit
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Nagari/Desa: Surat Keterangan Untuk Menikah (N1), Surat Keterangan asal-usul (N2), Surat Keterangan orang Tua (N4), Surat Izin Orang Tua (N5) bagi umur Catin kurang 21 tahun, Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) bagi Catin Duda/janda Mati
- Surat Persetujuan Catin (N3)
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7) dan permohonan Nikah di luar balai Nikah
- Fotocopy KTP/S. Ket. Domisili catin dan orang tua, dan Saksi, KK, Akte Kelahiran/Ijazah, Buku Nikah Ortu (catin pr), Imunisasi TT
- Surat Pernyataan Jejaka/Perawan
- Pas Foto 2×3 =2 lembar, 4X6 = 1 lembar 3X4 = 2 lembar latar biru, bagi Anggota TNI/Polri memakai seragam Kesatuan
- Rekomendasi/pindah/numpang Nikah bagi Catin dari luar Kecamatan
- Asli Akta Cerai bagi Catin Duda/janda Cerai hidup
- Surat Izin Komandan bagi anggota TNI/Polri, Dispensasi PA bagi Catin laki-laki di bawah 19 Tahun dan bagi Catin Perempuan di bawah 16 tahun
- Dispensasi PA dan Pernyataan izin Isteri bagi Yang ingin berpoligami
- Putusan PA bagi Wali Adhal
- Dispensasi Camat bagi yang pendaftaran kurang dari 10 hari kerja
- Surat Keterangan Masuk Islam bagi yang muallaf
- Surat Ikrar Taukil Wali dari KUA Setempat bagi wali nikah yang tidak bisa hadir dalam akad nikah
- Surat Pernyataan dan permohonan wali hakim bagi yang putus wali
- Surat Keterangan tidak mampu/miskin dari Kelurahan dan diketahui camat bagi pasangan tidak mampu
- Bagi catin keturunan melampirkan fotocopy status kewarganegaraanya
Waktu Penyelesaian : 10 Menit
Jika Masih Bingung dalam Pendaftaran Pernikahan bisa berkoordinasi dengan Desa dan juga Amil Desa/P3UKDK
5. PELAYANAN WAQAF
6. SYARAT RUJUK
Persyaratan :
- Surat Keterangan Rujuk (R1) dari Kelurahan
- Fotocopy KTP
- Akta Talak Asli
- Buku Pencatatan Rujuk (BPR) dan Pemberitahunan rujuk dari PPN diserahkan ke PA untuk mengambil Buku Nikah.
Waktu Penyelesaian : 40 Menit
- Surat Keterangan Rujuk (R1) dari Kelurahan
- Fotocopy KTP
- Akta Talak Asli
- Buku Pencatatan Rujuk (BPR) dan Pemberitahunan rujuk dari PPN diserahkan ke PA untuk mengambil Buku Nikah.
Waktu Penyelesaian : 40 Menit