Pelaksanaan Tugas PokokKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarican
Berdasarkan PMA No. 34/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan:
KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan NR;
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kec;
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
- Pelayanan bimbingan kemasjidan;
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
- Layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.