Pelaksanaan Tugas Pokok

 Pelaksanaan Tugas Pokok
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarican

Berdasarkan PMA No. 34/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan:

Tugas KUA Kecamatan: Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.


KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan NR;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kec;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Tedbree Logo
Operator Silakan bertanya kepada kami. Kami siap membantu Anda
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim