Proses pengajuan secara mandiri dari nadhir. Kemudian KUA melakukan verifikasi data pendaftaran berikut lampiran berkas yang diunggah. Setelah dinyatakan berkas sesuai selanjutnya PPAIW melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanah wakaf untuk pengambilan geotagging dengan foto. Kemudian KUA memasukkan nomor seri blangko AIW dan mencetaknya.
Dan beriku ini adalah cara mendaftarkan Wakaf Secara Online :
Pendaftaran Akun
1. Kunjungi website SIWAK di https://siwak.kemenag.go.id/
2. Selanjutnya Klik menu Daftar Sekarang
3. Maka akan di arahkan ke menu Registrasi akun SIWAK, Silahkan isi kolom kolom yang diminta.
4. Selanjutnya Link Aktivasi akun akan di kirimkan ke Email yang di Daftarkan,
5. Setelah itu silahkan Klik Tombol Aktivasinya, dan silahkan login menggunakan akun yang di Daftarkan.
6. Setelah Login maka akan di arahkan ke Dashboard Akun Pemohon.
7. Selanjutnya silahkan untuk memilih Jenis Wakaf, jika yang akan di Wakafkan adalah Tanah klik menu Wakaf Tanah, dan jika yang di wakafkan adalah Uang maka klik menu Wakaf Uang.
Permohonan Akta Wakaf
Dikarenakan menu Wakaf Uang untuk saat ini belum tersedia, Maka Admin akan memberikan panduan untuk membuat Permohonan Akta Wakaf. Berikut ini adalah caranya :
1. Setelah Login dan memilih menu Wakaf Tanah, selanjutnya klik menu Buat Permohonan Akta Wakaf.
2. Selajutnya silahkan memilih Jenis pengajuan, AIW atau APAIW
3. Selanjutnya silahkan isi dan lengkapi dokumen dokumen yang diminta pada formulir pengajuan.
4. Setelah selesai mengisi Data dan mengupload dokumen, maka Klik Menu pengajuan Akta Wakaf.
5. langkah selanjutnya, tinggal menunggu pemeriksaan dan Verifikasi dari PPAIW.
6. Setelah dinyatakan berkas sesuai selanjutnya PPAIW melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanah wakaf untuk pengambilan geotagging dengan foto.
7. Kemudian KUA memasukkan nomor seri blangko AIW dan mencetaknya.
Ituah rangkaian Proses Permohonan Akta Wakaf, Selanjutnya Admin sampaikan juga persyaratan dan Link Unduhan Dokumen yang nantinya dibutuhkan untuk mengupload Lampiran permohonan Akta Wakaf.



0 Komentar