PENDAFTARAN AKTA WAKAF ONLINE MELALUI SIWAK


Pamarican (KUA Kec. Pamarican) - Salah satu dari transformasi digital pada Kementerian Agama adalah pemberlakuan e-AIW pada proses sertifikasi tanah wakaf. Sebelumnya Akta Ikrar Wakaf dibuat secara manual, sekarang harus melalui aplikasi Siwak. 

Proses pengajuan secara mandiri dari nadhir. Kemudian KUA melakukan verifikasi data pendaftaran berikut lampiran berkas yang diunggah. Setelah dinyatakan berkas sesuai selanjutnya PPAIW melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanah wakaf untuk pengambilan geotagging dengan foto. Kemudian KUA memasukkan nomor seri blangko AIW dan mencetaknya.

Dan beriku ini adalah cara mendaftarkan Wakaf Secara Online :

Pendaftaran Akun

1. Kunjungi website SIWAK di https://siwak.kemenag.go.id/

2. Selanjutnya Klik menu Daftar Sekarang


3. Maka akan di arahkan ke menu Registrasi akun SIWAK, Silahkan isi kolom kolom yang diminta.

Mohon Di Ingat, Pendaftaran akun Oleh Nadhir

4. Selanjutnya Link Aktivasi akun akan di kirimkan ke Email yang di Daftarkan,

5. Setelah itu silahkan Klik Tombol Aktivasinya, dan silahkan login menggunakan akun yang di Daftarkan.

6. Setelah Login maka akan di arahkan ke Dashboard Akun Pemohon.

7. Selanjutnya silahkan untuk memilih Jenis Wakaf, jika yang akan di Wakafkan adalah Tanah klik menu Wakaf Tanah, dan jika yang di wakafkan adalah Uang maka klik menu Wakaf Uang.


Permohonan Akta Wakaf

Dikarenakan menu Wakaf Uang untuk saat ini belum tersedia, Maka Admin akan memberikan panduan untuk membuat Permohonan Akta Wakaf. Berikut ini adalah caranya :

1. Setelah Login dan memilih menu Wakaf Tanah, selanjutnya klik menu Buat Permohonan Akta Wakaf.

2. Selajutnya silahkan memilih Jenis pengajuan, AIW atau APAIW

(* Akta Ikrar Wakaf (AIW) = Akta wakaf dibuat langsung oleh pemilik yang masih hidup dan mendaftarkannya kepada PPAIW.
(* Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) = Peristiwa wakaf telah terjadi di masa lampau, sedangkan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, pelapor mendaftarkan tanah wakaf kepada PPAIW

3. Selanjutnya silahkan isi dan lengkapi dokumen dokumen yang diminta pada formulir pengajuan.

Dokumen yang di Upload Wajib Berkas Asli.

4. Setelah selesai mengisi Data dan mengupload dokumen, maka Klik Menu pengajuan Akta Wakaf.

5. langkah selanjutnya, tinggal menunggu pemeriksaan dan Verifikasi dari PPAIW.

6. Setelah dinyatakan berkas sesuai selanjutnya PPAIW melakukan verifikasi lapangan ke lokasi tanah wakaf untuk pengambilan geotagging dengan foto.

7. Kemudian KUA memasukkan nomor seri blangko AIW dan mencetaknya.

Ituah rangkaian Proses Permohonan Akta Wakaf, Selanjutnya Admin sampaikan juga persyaratan dan Link Unduhan Dokumen yang nantinya dibutuhkan untuk mengupload Lampiran permohonan Akta Wakaf.

Persyaratan Pengajuan Akta Wakaf

1. Persyaratan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Data Wakif :
1. KTP asli 
2. Surat Pernyataan Tanah Tdk Sengketa Download Dokumen

Data Nazhir Perorangan :
1. KTP asli
2. Surat Pernyataan Kesediaan jadi Nazhir Download Dokumen
3. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Download Dokumen

Data Nazhir Badan Hukum :
1. Badan Hukum  Dok AHU
2. Dok KTP1 
3. Dok Pendukung
4. Akta Notaris Anggaran Dasar
5. Daftar Susunan Pengurus (Pusat)
6. Anggaran Rumah Tangga 
7. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
8. Program Kerja
9. Daftar Kekayaan Wakaf
10. Anggota Dok SK

Data Tanah :
1. Sertipikat Tanah, jika tidak ada buat Surat Keterangan Kepemilikan (Dokumen Utama)
2. Letter C ( Dokumen Pendukung)

Data Saksi Saksi :
1. KTP asli

Dokumen Tambahan (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Download Berkas

2. Persyaratan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

Data Pelapor Wakaf :
1. KTP asli Pelapor
2. Surat Pernyataan Tanah Tdk Sengketa Download Dokumen
3. Surat Keterangan Pelaporan Wakaf Download Berkas
4. Qorinah 1 (Surat Pernyataan Ahli Waris) Download Berkas
        Qorinah 2 (Surat Pernyataan/ Petisi Masyarakat) Download Dokumen
        Qoirinah 3 (.........jika ada silahkan tambahkan)
*Nomor 3 dan nomor 4 diupload disatufilekan

Data Nazhir Perorangan :
1. KTP asli
2. Surat Pernyataan Kesediaan jadi Nazhir Download Dokumen
3. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Download Dokumen

Data Nazhir Badan Hukum :
1. Badan Hukum  Dok AHU
2. Dok KTP1 
3. Dok Pendukung
4. Akta Notaris Anggaran Dasar
5. Daftar Susunan Pengurus (Pusat)
6. Anggaran Rumah Tangga 
7. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
8. Program Kerja
9. Daftar Kekayaan Wakaf
10. Anggota Dok SK

Data Tanah :
1. Sertipikat Tanah, jika tidak ada buat Surat Keterangan Kepemilikan (Dokumen Utama)
2. Letter C ( Dokumen Pendukung)

Data Saksi Saksi :
1. KTP asli

Dokumen Tambahan (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Download Berkas

Jika masih bingung atau ada pertanyaan dan perlu Konsultasi, silahkan tinggalkan di kolom komentar atau Datang langsung ke Kantor KUA Terdekat.

0 Komentar

Tedbree Logo
Operator Silakan bertanya kepada kami. Kami siap membantu Anda
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim